Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Syahril Radal: ASN Yang Merasa Dirinya Telah Melanggar Aturan Norma Netralitas ASN “Siapkan diri Anda”

×

Syahril Radal: ASN Yang Merasa Dirinya Telah Melanggar Aturan Norma Netralitas ASN “Siapkan diri Anda”

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, akhirnya merespon setelah beredarnya di media sosial maupun WhatsApp Group vidio viral berdurasi 1 menit 36 detik yang direkam warga saat hadiri kegiatan launching persiapan pemekaran Kampung di Distrik Kokas, yang memperlihatkan Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar dengan terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada 2024, yang di gelar 27 November mendatang.

Hal tersebut di sampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, SH.I. Sebagaimana telah di sampaikan sebelumnya secara kelembagaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak bahwasanya benar.Terhadap masalah tersebut secara kelembagaan kami lakukan penanganan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bilamana dalam proses penanganan ini telah memenuhi unsur maka akan di teruskan kepada pihak terkait”, Ujarnya dalam rilis diterima media ini,(14/9/2024).

Dalam hal penerusan tindak lanjut secara kelembagaan pun kami akan menginput data penanganan ke dalam Aplikasi yang telah di siapkan dan sepakati serta di luncurkan oleh beberapa lembaga terkait untuk di gunakan yakni Aplikasi SigapLapor sebagai bentuk asas transparansi dalam proses penanganan Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN), sehingga dalam pengananan baik internal kami Bawaslu maupun lembaga terkait serta masyarakat umum akan bisa mengakses dan tetap mengetahui jalannya proses penanganan tersebut sampai dengan putusannya.

Kemudian dalam proses penanganan jika ada keterlibatan unsur dan objek lainnya maka tetap akan di lakukan penelusuran dalam hal penindakan, maka kami pastikan terhadap proses penanganan ini tentunya ada putusannya, secara kelembagaan kami akan tetap tegak lurus pada aturan Perundang-undangan”, Tegasnya.

Proses penanganan ini akan di lakukan di Distrik kokas. Terkait keamanan tentunya menjadi tanggung jawab pihak keamanan, kalau terkait penanganan secara kelembagaan tanggung jawab kami (Bawaslu Kabupaten Fakfak) serta tetap akan melakukan koordinasi secara berjenjang.

“Terhadap ASN lainnya yang merasa dirinya telah melanggar aturan norma Netralitas ASN,” Siapkan diri Anda” demikian ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, SH.I,(IB).