BERITAPRESS, FAKFAK | Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H menyampaikan hasil capaian kerja selama memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.
Untuk pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Fakfak pada semester I (pertama) untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada KPU Fakfak dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020 yang telah disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari melalui Tipidsus juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara pada tahun ini sebesar Rp 176 juta rupiah, Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H
Lanjutnya, dalam dua tahun terakhir Kejari Fakfak telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp449 juta rupiah.
Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Fakfak juga telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai instansi Pemerintah pada semester I (pertama) dan kerjasama MoU dengan BUMN sebanyak 6 MoU.
“Kejari Fakfak telah melaksanakam MoU dengam Pemda Fakfak, PN Fakfak, PLN, Pertamina, KSOP dan Pelindo Regional IV Fakfak,” tuturnya.
Selain itu lanjutnya, di tahun 2022 bidang Datun telah menyelamatkan aset milik Pemda Fakfak dengan total penyelamatan sebesar Rp12 miliar rupiah.
Di bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Fakfak di tahun 2022 telah berhasil menyelesaikan perkara melalui rumah RJ sebanyak 2 perkara dan pada tahun 2023 selesaikan 9 perkara melalui rumah RJ, ungkap Kaka Nixon disambut aplause para undangan dan insan Adhyaksa.
“Untuk pra penuntutan perkara melalui Rumah RJ pada tahun 2023 terdapat 44 perkara dan tahap penuntutan 47 perkara dan telah melaksanakan eksekusi sebanyak 30 perkara,” jelasnya.
Sedangkan di bidang pembinaan Kejari Fakfak telah berhasil mengusilkan 2 pegawai untuk mendapatkan piagam penghargaan Satyalencana Karya Satya dan melaksanakan kenaikan pangkat 3 pegawai serta 2 Jaksa telah menyelesaikan Diklat Tekhnis Fungsional di Badiklat Kejaksaan RI.
Untuk bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Fakfak telah melaksanakan pengawalan dua proyek strategis nasional (PSN) di Fakfak juga pelaksanaan Jaksa masuk sekolah.
Tidak hanya sebatas itu, dalam bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam melakukan penilaian barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi sebanyak 50 unit yang saat ini sedang menunggu proses penilaian dari KPKN Sorong
Melalui Bidang Barang Bukti, Kejari Fakfak juga telah melakukan eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp4.320.000,- yang telah disetor ke Kas Negara termasuk memusnahkan barang bukti berupa ganja sebanyak 371,97 gram, 31 dokumen togel dan pemusnahan miras sebanyak 115,4 liter termasuk barang bukti lainnya sebanyak 24 item.
Diakhir penyampaiannya, Kajari mengutip pesan Jaksa Agung pada puncaknperingatan HBA ke -63, dimana disampaikan agar insan Adhyaksa berani move on, tidak menghabiskan waktu untuk menonjolkan diri sendiri, mampu beradaptasi dan menerima perubahan dan senang mempelajari hal – hal yang baru, paham skala prioritas, selalu produktif dan terakhir menyukai tantangan.(*).