BERITAPRESS, LAHAT | Humas Polres Lahat melaporkan pengamanan ketat terhadap Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Acara yang berlangsung di Kantor KPU Lahat ini mengagendakan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4.
Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani dan dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, serta Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana, S.Hi., M.M. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, bersama Kabag Ops AKP Idham, SH, MH, memimpin pengamanan kegiatan tersebut.
Pada pukul 08.40 WIB, dilakukan penjemputan enam kotak suara dari Gudang 3 KPU Lahat menuju Kantor KPU Lahat. Kotak suara tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi B 9089 PCW, dikemudikan oleh M. Edi Juniansyah dari PT. POS Indonesia. Pengawalan dilakukan oleh enam personel Sat. Lantas Polres Lahat dengan dua unit kendaraan Patwal.
Pada pukul 11.00 WIB, penghitungan ulang dimulai untuk surat suara dari TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi, serta TPS01 Tanjung Kurung Ilir di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Namun, terjadi aksi protes dari Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono beserta saksi dan kuasa hukum Partai Golkar Lahat. Mereka meminta agar penghitungan ulang dihentikan karena surat suara yang dibacakan dianggap tidak valid.
Menanggapi protes tersebut, KPU Lahat menyetujui permintaan untuk melampirkan daftar hadir di TPS dan menghadirkan KPPS ke Kantor KPU Lahat. Daftar hadir dicari di Gudang 3 KPU Lahat, dan para KPPS dijemput menggunakan bus.
Namun, situasi semakin tidak kondusif pada pukul 14.30 WIB. Hartono kembali memasuki area penghitungan suara, membalikkan meja, dan mengacak surat suara dengan alasan bahwa Form C-Hasil berbeda dengan yang dibacakan, tidak sesuai dengan salinan C-Hasil yang dimiliki masing-masing partai politik.
Akibat insiden tersebut, dilakukan rapat konsolidasi antara KPU, Bawaslu, dan Polres Lahat. Hasilnya, KPU Lahat memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghitungan ulang surat suara dan melanjutkannya di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan situasi yang tidak kondusif. Berita acara penundaan telah dibuat dengan nomor: 231/PP.04-1-BA/1604/2024.
Pengamanan kegiatan ini melibatkan 320 personel gabungan, termasuk 190 personel Polres Lahat, 40 personel BKO Polres Muara Enim, 30 personel BKO Polres Pagar Alam, 20 personel TNI Kodim 0405/Lahat, 20 personel Satpol PP, dan 20 personel Dishub Lahat. Kotak suara sebanyak enam kotak diberangkatkan ke KPU Provinsi Sumsel dengan pengawalan ketat dari personel Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan bahwa meskipun sempat terhenti, penghitungan ulang tetap berjalan aman dan terkendali.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, mengonfirmasi hal tersebut dan menambahkan bahwa pengamanan akan terus ditingkatkan hingga proses penghitungan ulang selesai di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan : Siggi