BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius akhirnya divonis hakim Dua tahun penjara karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua, Selasa ((21/5/2024).
Hal ini disampaikan langsung mejelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
“Perbuatan terdakwa Edwin Herius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Mengadili, menhhukuman terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” jelas hakim.
Dalam hal ini, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana JPU Kejari OKU Selatan, Julia Rachman SH MH, mendakwa perbuatan terdakwa Edwin Herius SP dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Edwin Herius selaku pimpinan KCP BNI Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.
Bahkan dirinya tidak melakukan verifikasi secara langsung baik itu usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan juga tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.
Dimana, pemimpin kantor cabang pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.636.385.809. (Arman)