Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBerita

13 Tahun Mengabdi EZ Dipecat Tanpa Sebab

×

13 Tahun Mengabdi EZ Dipecat Tanpa Sebab

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Kantor hukum Suwito Winoto S.H & Patners, melayangkan somasi ke Kabag Umum Setda Bayuasin Rustam Efendi S.H. M.S.i pada selasa (21/11/2023). Terkait pemecatan sepihak terhadap pegawai honorer dilingkungan Setda Bayuasin yang di ketahui berinisial EZ yang merupakan warga Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

EZ yang sudah mengabdi belasan tahun di Pemkab Bayuasin sekitar tanggal 18 September 2023 menurut EZ, sebab pembehentian sepihak tersebut dilakukan oleh Kabag Umum Steda Banyuasin” ungkap AZ.

“Sampai saat ini belum ada kepastian maupun keterangan dari Kabag Umum Setda Bayuasin Rustam Efendi S.H. M.Si terkait pemecatan saya, karena yang bersangkutan selalu menghindar ketika ingin dimintai keterangan oleh yang bersangkutan.”tegas EZ

Sementara EZ terus berusaha memperjuangkan nasib dirinya, ia berusaha mencari tahu prihal pemecatan yang dilakukan. Menurut EZ pemecatan dirinya kemungkinan akibat hebohnya para jurnalis mempertanyakan tentang barang barang yang ada di rusun menghilang, seperti mesin pompa air, kasur, perabotan hingga lemari. Namun dirinya tak pernah mengetahui apa lagi menyebarkan berita tersebut ke awak media.

Menurutnya, Kabag Umum mengira kalau dirinya lah yang menyebarkan berita tersebut kepada wartawan, menurutnya saat dia mengurus rusun yang saat itu ada tamu mahasiswa yang tinggal disana kurang lebih 3 bulan lamanya. Setelah kepergian mereka dari rusun semua barang barang ada, namun dirinya tidak dapat menjelaskan kapan barang barang yang dimaksud hilang dan siapa pelakunya.

Menurut kasubag kepegawaian  ( Dwik ) tgl (13/10/2023) saat di temui dengan maksud meminta kejelasan tentang pekerjaannya malah yang bersangkutan memberikan surat pemberhentian yang sudah di prinout dan di cap basah, yang isi suratnya menyatakan kalau dirinya sudah dipecat. Dan Dwik Kasubag Kepegawaian, agar EZ coba menghadap Sekda Banyuasin.

EZ sempat menghadap Sekda Banyuasin pada (25/10/2023) dan pesan Sekda Banyuasin menyampaikan kepada dirinya “bekerja lah seperti biasa dgn jgn lupa tuk pinjer prin ,Karena sangat penting sebab itu akan di periksa BPK,,nanti Kabag umum pak rustam kagek bapak panggil”katanya.

Sementara itu ditempat yang berbeda Kabid Pengadaan, Promosi Dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Bayuasin Aditiya yang berhasil dihubungi wartawan di ruangkerjanya,”sampai saat ini belum ada laporan terkait pemberhentian tenaga honorer apa lagi tenaga honorer tersebut sudah mengikuti pemberkasan PPPK, apa lagi penerimaan honorer di lingkup Setda Bayuasin”tutupnya.