Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Toni – Suryanto Divonis Seumur Hidup Karena Manjadi Kurir 12 Kg Sabu

×

Toni – Suryanto Divonis Seumur Hidup Karena Manjadi Kurir 12 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara nekat menjadi kurir 12 Kilogram sabu akhirnya terdakwa Toni Darmawan dan Suryatno Gustono divonis oleh majelis hakim masing-masing pidana penjara Seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim Pitriadi SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Selasa (15/10/24)

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan Golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Satrio SH, dimana sebelumnya JPU mengganjar terdakwa Toni Darmawan dan Suryatno Gustono masing-masing pidana penjara seumur hidup

Dakwaan JPU menyebutkan bahwa kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan juga meringkus terhadap para terdakwa.

Lalu kemudian pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan bersama-sama dengan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Toni Darmawan dan Suryatno Gustono yang bertempat di Jakan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto lebih kurang12.956,36 Gram.

Pada saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengajarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 Juta, Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Arman)