BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 18.50 WIB di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumsel.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.
“Yeni Verawati merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, Terpidana Yeni Verawati diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
“Setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,” pungkasnya.
Terpidana Yeni Verawati setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna dilakukan proses lebih lanjut. (Arman)