KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) musnahkan kulit hiu dan pari ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan total barang bukti mencapai 796,09 kilogram.
Tindakan ini dilakukan sebagai penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dilaman resmi KKP belum lama ini menjelaskan bahwa perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan hiu dan pari yang masuk kategori dilindungi.
Tanpa izin tersebut, setiap bentuk pemanfaatan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.
Kulit hiu dan pari itu memang sudah kering, tetapi urusan izinnya justru kosong melompong. Dalam dunia perizinan, satu lembar dokumen saja bisa menentukan nasib sebuah usaha, apalagi ketika yang dipermasalahkan hampir satu ton barang. Di titik inilah hukum bekerja, bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan aturan main dipatuhi semua pihak.
Fakta lain yang tak kalah menarik perhatian adalah klasifikasi usaha perusahaan tersebut. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tercatat bergerak di perdagangan besar buah dan sayur.
Hiu dan pari jelas bukan hasil kebun, dan laut tentu bukan etalase pasar sayur, meski sama-sama basah. Ketidaksesuaian ini mempertegas adanya aktivitas usaha yang melenceng dari izin yang dimiliki.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi. Petugas melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Temuan tersebut menjadi dasar penindakan sekaligus pengamanan barang bukti.
Sebagai tindak lanjut, KKP melakukan pemusnahan barang bukti melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali. Selain itu, seluruh kegiatan usaha perikanan perusahaan dihentikan hingga yang bersangkutan memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Ipunk menegaskan langkah penindakan ini juga bertujuan menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Dengan menindak pelanggaran, negara hadir melindungi mereka yang menjalankan usaha secara legal agar tidak tersisih oleh praktik-praktik yang mengabaikan regulasi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Hiu dan pari bukan sekadar komoditas, melainkan bagian penting dari keseimbangan ekosistem laut yang dampaknya dirasakan jauh melampaui angka timbangan barang bukti. (***)










































