BERITAPRESS, PALEMBANG | Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 840 juta yang melibatkan Tri Budi Kuswantoro sempat mempengaruhi reputasi PT Bin Bilal Tour Travel. Namun, menurut staf admin PT Bin Bilal, Ririn, perusahaan tetap beroperasi seperti biasa meskipun ada dampak negatif terhadap kepercayaan jemaah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gemercik Resto Suki Kedai Kopi Palembang pada Kamis (5/9/2024), Ririn mengungkapkan, “Berita negatif tersebut berpengaruh pada jumlah jemaah kami. Namun, apa yang dituduhkan tidak benar sama sekali.” jelasnya.
Ririn menambahkan, meskipun ada dampak pada kepercayaan publik, keberangkatan jemaah haji dan umroh dari PT Bin Bilal tetap berjalan lancar. Perusahaan tetap berkomitmen untuk mengurus keberangkatan jemaah sebagaimana biasanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Bin Bilal, Suwito Winoto, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata. Menurutnya, semua perjanjian usaha telah dipenuhi, termasuk pembayaran pinjaman yang telah lebih dari separuh diselesaikan.
Suwito menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi tanggung jawabnya dalam hal pembagian hasil dan pengembalian pinjaman, yang totalnya mencapai sekitar Rp 600 juta.
“Kami telah memenuhi kewajiban untuk membagi hasil dan mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang ada,” ujar Suwito.
PT Bin Bilal Tour Travel bertekad untuk terus memberikan layanan terbaik kepada jemaahnya dan memastikan operasional mereka tetap berjalan tanpa hambatan. (*)