BERITAPRESS, JAKARTA | Setelah melalui berbagai tahapan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Lahat 2024, gugatan pasangan nomor urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto Marsul atas dugaan kecurangan dan cacat administrasi oleh KPUD Lahat sebagai termohon akan memasuki sidang perdana pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Calon Bupati Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana, dan juga dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, besok sekira pukul 1 siang atau 13.00 WIB sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Lahat 2024 akan segera dimulai. Tentunya kita semua berharap MK mengabulkan tuntutan kita, agar Pilkada Kabupaten Lahat ini benar-benar menghasilkan sebuah kontestasi yang baik dan benar ke depannya,” ungkap Yulius Maulana kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Namun, jadwal sidang sengketa Pilkada serentak secara nasional menunjukkan bukan hanya Pilkada Kabupaten Lahat yang mengalami dugaan kecurangan atau cacat administrasi. Di Sumatera Selatan, beberapa daerah seperti Pagaralam, Empat Lawang, Muara Enim, dan lainnya juga menghadapi kasus serupa.
Udin, warga Lahat sekaligus Tim Pemenangan YM-BM, menyampaikan analisis bahwa Kabupaten Lahat berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika MK mengabulkan tuntutan Paslon YM-BM.
“Ya, kalau sidang yang digelar besok MK mengabulkan Petitum yang dimohonkan Paslon YM-BM, maka bukan tidak mungkin PSU digelar di Lahat. Nah saat inilah semestinya masyarakat Lahat perlu berpikir. Pilih pemimpin hanya karena iming-iming atau pilih Paslon YM-BM yang program kerjanya sangat jelas dan memihak ke semua kalangan rakyat Lahat,” ungkapnya.