HukrimLahat

Sidang ITE Yuni Afriani Memasuki Babak Akhir

×

Sidang ITE Yuni Afriani Memasuki Babak Akhir

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, LAHAT | Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan akhir.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengganti Norman Mahaputra, S.H., M.H., menggantikan Hakim Melisa, Yuni Afriani hadir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panitera, dan Hakim Anggota. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Selama persidangan, Yuni Afriani tampak gugup saat mendengarkan putusan hakim. Berdasarkan pantauan awak media, ia sempat kebingungan ketika hakim memberikan tiga opsi, yaitu menerima putusan hakim, menolak putusan, atau menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Hakim kemudian membacakan putusan berupa vonis lima bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Yuni dengan nada gugup sempat berucap, “Aku ndak jualan saje pak mun mbak itu,” yang kemudian disambut penjelasan kembali dari hakim anggota agar terdakwa memahami pilihan yang harus diambil.

Akhirnya, Yuni memilih untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang pun mencapai akhir setelah berlangsung sekitar 30 menit dan resmi ditutup dengan ketukan palu oleh hakim ketua pengganti.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun akan terlebih dahulu melaporkan hasil sidang kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami menghargai putusan majelis hakim dan saat ini mengambil sikap pikir-pikir, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang keputusan. Kami akan melaporkan dulu ke pimpinan dan meminta petunjuk apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Rio.

Di sisi lain, pihak korban Nony Kusmiana, bersama suaminya, mengaku kecewa atas keputusan hakim. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian moral dan sosial yang ia alami akibat pencemaran nama baik tersebut.

“Harusnya terdakwa dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya, bukan hukuman percobaan,” ungkap Nony dengan nada kecewa.

Laporan: Novita/Tian