BERITAPRESS.ID, MUBA | Imbauan dan larangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan tidak diindahkan oleh JP ( 51 ), mengakibatkan yang bersangkutan harus berurusan dengan Hukum.
Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Agum Marenra STrk. MH, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean. SM, menjelaskan bahwa Peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hasil pemeriksaan, JP ( 51 ), melakukan pembakaran lahan dengan maksud menanam sayuran, diketahui bahwa lahan tersebut milik H.Pahri yang mana lahan tersebut sudah ada yang ditanami kelapa sawit, dan ditemukan juga sebanyak 150 batang kelapa sawit yang belum tertanam dan masih didalam Polybag, sementara luas lahan yang dibakar diperkirakan kurang lebih 0.25 hektare.
Dia juga mengatakan bahwa tersangka saat di interogasi mengakui perbuatannya dan Atas kejadian terebut yang bersangkutan saat ini telah diamankan di mako Polres muba, turut diamankan sebagai barang bukti
1 ( satu) buah Korek api berwarna hijau merek Tokai dan 2 (dua) batang Kayu yang terbakar. Ujar kasi humas (*)
Laporan : Ricko

























