Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sabu Benamkan Tiga Sekawan 6 Tahun Penjara

×

Sabu Benamkan Tiga Sekawan 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran tergiur menjual sabu sebanyak 173,82 gram, Akhirnya terdakwa Morist Aldiano(43), M Rezky (28) dan Purnawan (28) yang merupakan tiga sekawan ini mendekam di jeruji besi selama 6 tahun penjara.

Sidang kali ini dipimpin langsung mejelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyebutkan bahwa terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram didakwa pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan dengan pidana penjara masing-masing selama 6tahun serta pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (19/9/2024).

Hal berbeda disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febriandini SH melalui JPU Misrianti SH, menyanpaikan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan di pidana penjara masing – masing selama 9 tahun serta denda pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan kejadian bermula tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Jalan Di Panjaitan Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, bahwa ketiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M. Rezky, Purnawan berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polda Sumatera Selatan dengan cara penyamaran (Undercover Buy)

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan 173,82 Gram. Akhirnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (Arman)