Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Randi dituntut Pidana 5.5 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu

×

Randi dituntut Pidana 5.5 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0.2 gram, akhirnya Muhammad Randi dipidana penjara 5.5 Tahun penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (7/10/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ertapriani Islami SH menilai bahwa perbuatan para terdakwa Muhammad Randi ini terbukti Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana didakwa pasal tunggal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Randi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU seraya mengutip surat tuntutan dihadapan mejelis hakim Ediyanto SH MH.

Usai sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang, kuasa hukum terdakwa, Azriyanti SH menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan. “Kita akan mengajukan pledoi karena JPU menuntut klien kita terlalu tinggi lantaran klien kita telah mengakui semua perbuatannya dipersidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya didakwaan disebutkan bahwa aparat kepolisian dari Polsek SU I Palembang sedang melakukan Giat Hunting di wilayah hukum Polsek SU I Palembang sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi M. Handoko Parihati Yuda dan saksi Moh. Sa’ban Anthoq melintas di Jalan KH Azhari dan melihat terdakwa menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, Nopol BG 5478 ACJ ini dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Lalu Kemudian saksi M Handoko Parihati Yuda dan saksi Moh Sa’ban Anthoq mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic kecil bening dengan berat netto 0, 212 gram yang disimpan dilipatan celana dalam terdakwa, lalu ditanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut yang diakui milik terdakwa didapat dari Jul (DPO) seharga Rp150 Ribu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamanakan oleh pihak Kepolisian dari Polsek SU I Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Arman)