BERITAPRESS, PALEMBANG | Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, yang ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Keppres Biaya Haji 2025
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Besaran Bipih Jemaah Haji 2025:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost),” jelas Hilman.
Besaran Bipih PHD & Pembimbing KBIHU:
Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
Embarkasi Medan: Rp81.955.039
Embarkasi Batam: Rp88.310.259
Embarkasi Padang: Rp85.760.259
Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
Embarkasi Solo: Rp89.457.009
Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih PHD dan KBIHU ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, pelayanan keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah, serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M, yang bersumber dari Nilai Manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34, serta Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Jemaah Berhak Melunasi Biaya Haji
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Muhammad Zain.
Kriteria jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih:
1. Masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M, dengan ketentuan:
Berstatus aktif
Berusia minimal 18 tahun
Belum pernah berhaji atau sudah berhaji minimal 10 tahun sejak terakhir kali berhaji (tahun 1436 H/2015 M), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat
2. Jemaah lanjut usia diprioritaskan, berdasarkan:
Urutan usia tertua di masing-masing provinsi
Sudah terdaftar minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020. Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk kuota dapat diakses melalui tautan berikut ttps://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo.