BERITAPRESS, PALEMBANG | Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda mantan Direktur Utama PT.Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Juru bicara PN Palembang Edi Pelawi SH MH membenarkan pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perkara yang menjerat terdakwa Sarj Muda tersebut.
“Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan melalui e-Berpadu dan sudah teregister di PN Palembang, dan per hari ini fisik pelimpahan berkas perkaranya sudah masuk,” kata Edi Pelawi.
Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan digelar pada Senin mendatang 29 Januari 2024.
“Sidang pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU KPK akan di ketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai tersangka Sarimuda bakal dihadirkan langsung diruang persidangan, Edi mengatakan, belum menerima informasi lanjut dari pihak jaksa KPK RI.
“Namun, kemungkinan besar tersangka Sarimuda bakal dihadirkan secara langsung diruang sidang, dan berharap pada agenda sidang perdana mendatang, pembacaan dakwaan terhadap tersangka Sarimuda, dapat berlangsung tertib, dirinya juga menghimbau kepada pengunjung sidang, agar tertib selama berlangsungnya persidangan serta kepada para pihak yang tidak berkepentingan untuk jangan mencoba-coba mendekati perangkat persidangan. Hal itu guna untuk menjaga Marwah persidangan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini bermula kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Di tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai, bahkan Sarimuda juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
Atas perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar, KPK memastikan, bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Atas perkara ini Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Arman)