Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Polisi Jadi Pesakitan Disinyalir Makelar Proyek Pengerasan Jalan

×

Oknum Polisi Jadi Pesakitan Disinyalir Makelar Proyek Pengerasan Jalan

Sebarkan artikel ini
Oknum Polis VM Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

BERITAPRESS, PALEMBANG | Oknum polisi berinisial VM (48) jalani sidang perdana di Pengadikan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (30/1/2024). Pria ini disinyalir sebagai makelar proyek pengerasan jalan di wilayah Baruraja Provinsi Sumatera Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa berinisial MV telah didakwa melakukan penipuan dan juga penggelapan uang kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity. Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” katanya saat mengutip surat dakwaan.

Dalam hal ini, majelis hakim Harun SH MH langsung menanyakan kepada JPU guna kelanjutan proses sidang, “apakah hari ini telah menghadirkan saksi?” kata Hakim. Lalu kemudian JPU langsung menjawab, dirinya menyampaikan saksi hari ini belum bisa dihadirkan. “Satu minggu majelis hakim, akan menghadirkan sebanyak tiga saksi pada sidang nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa VM, Yuliana SH dan Arif Rahman SH ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat dakwaan dari JPU sehingga tidak mengajukan eksepsi, “Kita tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa telah mengakui semua perbuatannya.” pungkasnya. (Arman)