Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nico Cs Dibui 20 Bulan Karena Oplos Minyak Solar

×

Nico Cs Dibui 20 Bulan Karena Oplos Minyak Solar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara hendak menggoplos minyak BBM berjenis solar. Keempat terdakwa tersebut diantara yakni, Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi ini dibui 20 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang , Kamis (20/3/2025).

“Perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. sebagaimana didakwa dalam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas hakim.

Agus Rahardjo juga menyebutkan perbuatan terdakwa Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi. Maka fari itu para terdakwa ini dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan.

putusan Majelis hakim tersebut levoh rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa berhasil amankan oleh tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Empat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti yaitu diantara ,7 buah tedmon/ babytank kapasitas 1.000 liter,dan Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 7.000 liter serta 1 unit mesin pompa merk vitara cx 160,dan 1 buah selang ukuran 3 inchi panjang sekira 25 meter kemudian 2 buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.

Serta barang bukti lainnya yaitu 1 unit Mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO MJEFL8JNKCJG16808, No. Mesin: J08EUGJ29090 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 16.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 1.000 liter beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA, No. Rangka MHCNNMR81HNJ102513, No. Mesin: 6102513 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 10.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 8.000 liter beserta kunci kontak. Lalu kemudian para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Arman)