Scroll untuk baca artikel
Berita

MPPF Desak KPU Fakfak Segera Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Sesuai UU

×

MPPF Desak KPU Fakfak Segera Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Sesuai UU

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak (MPPF) aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Fakfak, menuntut keadilan.

Setibanya di KPU Iwan Wanandati Patiran, Jufri Ahmad dan Umar Rengen dan Sarifa Uswanas, Maikel dan Rahman Patur. Dengan meminta KPU memutuskan sesuai Undang-Undang dan regulasi karena hukum adalah panglima tertinggi.

Sambil orator orasi diluar perwakilan 15 orang masuk dan temui dengan KPU Fakfak, yang di terima langsung Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla, SH di dampingi Anggota KPU, M. Idris Rumata, Plt Sekertrais Arifin dan staf sekretariat,(9/11/2024).

Ini pernyataan sikap Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak 2024 yang dibacakan oleh Juventus Krispul:

1. Mendukung Proses Demokrasi Pilkada Fakfak 2024 sesuai dengan Tata Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Mendukung Proses Demokrasi yang Damai, Aman dan Tertib di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

3. Meminta kepada Pihak Keamanan agar menindak tegas para pihak-pihak yang mengintimidasi Penyelenggara Pilkada Fakfak 2024.

4. Memberikan dukungan kepada Pihak Keamanan dalam menjaga Ketertiban dan Keamanan selama proses Pilkada Fakfak 2024 berjalan.

5. Mendukung proses Rekomendsi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Fakfak kepada KPU Fakfak.

6. Meminta KPU Fakfak untuk segera menindaklanjuti dan menjalankan Rekomendasi Bawaslu Fakfak sesuai Aturan Perundang-undangan yang berlaku.

7. Menghimbau kepada para Pihak yang merasa dirugikan, agar tidak melibatkan dan memprovokasi Masyarakat Fakfak dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

8. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak dengan tegas dan memproses pihak-pihak yang memprovokasi Masyarakat untuk terlibat di dalam ha-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku.

9. Menghimbau kepada para Pihak yang merasa dirugikan, agar mengambil Langkah-langkah Hukum sesuai dengan Tahapan dan Proses Hukum yang berlaku.

Diketahui aksi tersebut terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,(IB).