BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Herman Mayori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal serta berperan sebagai pemberi suap terhadap terpidana Dalizon senilai Rp10 miliar. Akhirnya mantan Kepala Dinas (Kadin) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini divonis hakim selama 1 Tahun dan Enam Bulan (18 Bulan) Penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung hakim Fitriadi SH MH diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan, terdakwa Herman Mayori terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau pun memberikan suap terhadap terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 Miliar. Terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Mayori selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Fitriadi saat membacakan amar putusan
Dalam hal ini, putusan hakim Tipikor Palembang, lebih rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. JPU menjerat terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 Tahun pada sidang sebelumnya.
Kasus suap ini diketahui bahwa terdakwa Herman Mayori memberikan sejumlah dana kepada AKBP Dalizon agar perkara pada dinas PUPR Muba terkait beberapa proyek dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.
Terdakwa Herman Mayori merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Muba tahun 2021, yang saat ini masih menjalani hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Kasus tersebut, juga turut menjerat mantan Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex serta satu nama lainnya Eddy Umari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
Dalam kasus ini, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.
Dalizon ini juga mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman selam 3 tahun penjara
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019. (Arman)