BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Kepala Dinas (Kadin) Pekerja Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori Dituntut 3 Tahun Penjara.
Hal ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (2/2/2024).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta fakta peraidangan, terdakwa Herman Mayori terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerim atau pun memberikan suap terhadap terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 Miliar,” kata JPU saat mengutip surat tuntutan.
Dalam hal ini, yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Herman Mayori karena pernah dihukum kasus tindak pidana korupsi lainnya. Dan juga hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Akhirnya terdakwa Herman Mayori didakwa dengan dakwaan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Terdakwa Herman Mayori juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap JPU.
Kasua suap ini, diketahui sebelumnya terdakwa Herman Mayori memberikan sejumlah dana kepada AKBP Dalizon agar perkara pada dinas PUPR Muba terkait beberapa proyek dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.
Terdakwa Herman Mayori merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Muba tahun 2021, yang saat ini masih menjalani hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Kasus tersebut, juga turut menjerat mantan Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex serta satu nama lainnya Eddy Umari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
Dalam kasus ini, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.
Dalizon ini juga mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman selam 3 tahun penjara
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019. (Arman)