Scroll untuk baca artikel
Palembang

Kredit Macet Rp50 Miliar Diduga Ada Potensi Pidana

×

Kredit Macet Rp50 Miliar Diduga Ada Potensi Pidana

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Kasus dugaan kredit macet yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) di PT Coffindo sebesar Rp50 miliar pada tahun 2022 berpotensi masuk tindak pidana korupsi.

“Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini, karena kalau ditelisik dari profil PT Coffindo, sangat aneh kalau mendapat kredit puluhan miliar dari Bank Sumsel Babel,” ujar Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc, kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.

Selain itu, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.

“Perusahaan tersebut berkedudukan di Medan, barang yang dijadikan jaminan kredit sebidang tanah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan rumah di Jakarta, usaha pun tidak jelas dilakukan di mana. Dari segi Company Profile PT Coffindo dan jaminan kredit sudah aneh kalau diberikan kredit, belum lagi profil direksi dan komisarisnya tidak diketahui,” papar Susno.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut kasus kredit macet senilai Rp50 miliar tersebut.

“Harus diusut tuntas oleh Kejati Sumsel, Polda dan KPK terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel, untuk melihat apakah ada potensi pidana,” ujar Susno.

Bank Sumsel Babel, kata Susno, harusnya lebih mengutamakan pemberian kredit kepada warga dan perusahaan yang berdomisi di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel dan Babel.

Minta Kepala Daerah Sumsel-Babel Anulir Pengangkatan Direksi

Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih Herman Deru dan Hidayat Arsani menganulir atau membatalkan pengangkatan direksi yang terlibat dalam pencairan kredit macet BSB senilai Rp50 miliar.

“Pengangkatan direksi terpilih dalam RUPS LB harus dianulir dan dibatalkan untuk meningkatkan citra Bank Sumsel Babel sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional,” kata Chairul.

Selain Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih, seluruh kepala daerah (Bupati-Walikota di Sumsel-Babel), selaku pemegang saham mendesak untuk menganulir pengangkatan direksi yang terkait.

“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo. Kemudian, ada orang yang terlibat di dalam pencairan kredit tersebut justru diangkat menjadi direksi. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul. (Ril)