Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Kemenag Luncurkan SIMZAT, Digitalisasi Perizinan LAZ untuk Transparansi dan Efisiensi

×

Kemenag Luncurkan SIMZAT, Digitalisasi Perizinan LAZ untuk Transparansi dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dalam proses pembentukan dan perpanjangan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 107 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam tata kelola zakat.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa SIMZAT merupakan bagian dari digitalisasi layanan zakat untuk mempercepat perizinan dan meningkatkan kepercayaan publik. “Sistem ini kami siapkan agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Semua pihak bisa mengakses informasi dengan lebih mudah dan akurat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).

LAZ Wajib Miliki Pengawas Syariat

Keputusan ini juga mewajibkan setiap LAZ memiliki Pengawas Syariat guna memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, SIMZAT akan mempermudah pengajuan izin pembentukan, perpanjangan, pembentukan perwakilan, serta pemberitahuan unit layanan LAZ skala nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat memenuhi standar kepatuhan syariah. Oleh karena itu, peran Pengawas Syariat menjadi sangat penting,” jelas Abu.

Masa Penyesuaian Satu Tahun

Untuk memastikan kelancaran implementasi, Kemenag memberikan masa transisi satu tahun bagi LAZ yang sudah memiliki izin agar dapat menyesuaikan dengan regulasi baru. Kemenag juga berkomitmen memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada LAZ terkait penggunaan SIMZAT.

Dengan sistem ini, masyarakat yang ingin mendirikan atau memperpanjang izin LAZ kini bisa mengakses layanan secara daring. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan SIMZAT dengan optimal. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih profesional, transparan, dan terpercaya,” tutup Abu.

Sumber: kemenag.go.id