BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Seduduk Putih seluas 695 meter persegi dengan taksiran harga Rp4,4 miliar dan juga satu unit mobil Land Cruiser, seharga Rp1,2 miliar yang merupakan mobil dinas milik Pemprov Sumsel zaman Gubernur Alex Noerdin.
Kepala Kejati Sumsel (Kajati Sumsel) Yulianto SH MH, mengatakan, Kejati Sumsel membantu Pemprov dalam melakukan penataan aset juga melakukan penindakan terhadap aset – aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kajati, pada kesempatan ini dirinya akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan prosedur negara.
“Ada satu mobil nomor polisi BG 1145 MZ, mobil Land Cruiser ini dulu adalah digunakan oleh Gubernur yang lama, alhamdulillah dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis, beliau dengan sukarela mengembalikan aset ini ke Pemprov Sumsel dan taksiran harganya pada saat jaman itu Rp 1,2 miliar,” ungkap Kajati Sumsel, didampingi Pj Gubernur Sumsel Alen Setiadi.
Selian itu Kejati Sumsel, juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara milik Pemprov Sumsel.
“Diantaranya, melakukan pengamanan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terhadap aset tanah di Jalan Gubernur HA Bastari dengan luas 98.821 meter yang ditaksir Rp96,8 miliar lebih,” ujar Kajati
Dirinya pun juga menyampaikan bahwa selain aset di Jakabaring, pihaknya juga mengamankan tanah seluas 6.939 meter persegi yang berlokasi di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp69,3 miliar.
“Tim Datun Kejati Sumsel, juga telah turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah luasnya lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp69,3 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menambahkan, ini adalah salah satu bentuk contoh nyata dari kerjasama antar instansi yang akhirnya beberapa aset sudah kembali ke Pemprov Sumsel.
Ada dua hal yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel, pertama adalah penyelesaian dalam proses penataan aset dan yang kedua kami juga ingin bekerja sama di dalam proses mitigasinya,” ujarnya.
Lanjut Eln, dalam hak ini beberapa perkara setelah dievaluasi kecenderungan penanganan perkara yang dilakukan oleh Pemprov kalau tanpa pendampingan ataupun kerjasama kecenderungannya kalah terus.
“Untuk itu perlu kerjasama untuk penataan aset di Provinsi Sumsel agar dapat dilakukan dengan baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerja dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Arman)