Scroll untuk baca artikel
JakartaNASIONAL

Kejagung RI Kawal Anggaran IKN 24.2 Triliun di Tahun 2023

0
×

Kejagung RI Kawal Anggaran IKN 24.2 Triliun di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana

BERITAPRESS, JAKARTA | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengawal anggaran negara senilai Rp 24.2 Triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2023. Anggaran tersebut merupakan realisasi 28 kegiatan pembangunan yang sedang digarap pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sepanjang 2023 Kejaksaan melalui bidang intelijen memiliki tugas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Salah satu tugasnya mengamankan proyek IKN di Kalimantan Timur.

“Sepanjang periode Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221,” kata Ketut melalui rilis kilas balik capaian kinerja Kejaksaan sepanjang 2023.

Selain proyek IKN, lanjut Ketut, Kejaksaan juga mengawal 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261, 6 triliun, serta Instruksi Presiden soal Jalan Daerah senilai Rp14,6 triliun.

Ketut mengatakan, kegiatan pengaman proyek strategis itu menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan,” kata Ketut.

Selain itu, sepanjang 2023, Kejaksaan juga telah menangkap 138 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah itu terdiri dari DPO perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang.

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” kata Ketut

Diketahui, Kejagung RI sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kasus-kasus tersebut, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, yang berhasil diselamatkan, nilainya mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman. (ril/Arman)