BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Menindaklanjuti viralnya dugaan keracunan makanan yang dialami empat pelajar SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat komisi di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (4/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dan dihadiri Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, serta penyelenggara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, mengatakan rapat digelar setelah pihaknya menerima laporan adanya siswa SMPN 31 Palembang yang mengalami keracunan usai menyantap makanan dari program MBG.
“Kami meminta penjelasan mekanisme MBG dari hulu ke hilir. Dari hasil rapat, ditemukan banyak persoalan serius. Quality control di dapur SPPG tidak berjalan, bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Palembang secara tegas meminta BGN menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG yang beroperasi di Palembang, sebanyak 56 dapur diketahui belum mengantongi SLHS.
“BGN masih memberikan tenggang waktu hingga 27 Februari 2026. Jika sampai batas waktu tersebut sertifikat belum terbit, maka dapur SPPG itu harus dihentikan sementara operasional MBG-nya,” tegas Syaiful.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang memperketat pengawasan di tingkat sekolah. Sekolah diminta berani menolak makanan yang tidak sesuai standar, menu, atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.
“Kami masih banyak menemukan makanan bermasalah di lapangan. Forum ini menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kasus keracunan makanan pada anak-anak di Kota Palembang,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini terdapat kelalaian serius dari pihak dapur penyedia. Produk yang sudah terbukti kadaluarsa seharusnya tidak diterima, apalagi dibagikan kepada siswa.
“BGN sudah memutuskan kontrak dengan suplayer yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Ali Subri menyesalkan insiden tersebut dan meminta agar ke depan dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG.
“Masak memberikan roti yang sudah ekspired. Ini harus jadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, SH, MH, menambahkan bahwa insiden MBG di SMPN 31 Palembang bukan kejadian pertama. Ia mengungkapkan, pada 30 Januari 2026 sudah ditemukan roti kadaluarsa dengan tanggal 1 Januari 2026 yang diduga sengaja ditutup dan diganti label.
“Ada juga temuan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan unsur kesengajaan,” katanya.
Menurut Andri, jika terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 360 KUHP. Selain itu, operasional dapur SPPG dapat ditutup apabila tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir H Muhammad Affan Prapanca MT IPM, mengucapkan terima kasih atas perhatian DPRD terhadap program MBG di sekolah.
“Beberapa waktu lalu, ada anak-anak kita yang terdampak dari makanan yang kurang higienis. Harapan kami kontrol seperti ini terus dilakukan, dalam menjaga keselamatan anak anak,” katanya.
Saat kejadian, sambung Affan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Babinsa.
“Sambil menunggu hasil dari Dinkes. Semua sampel sudah dibawa Dinkes. Kita tunggu hasilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 31 Palembang, Taufik Hidayat, berharap persoalan ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah.
“Dengan rapat ini jadi lebih jelas. Ini kesalahan bersama. Jangan orang tua hanya menyalahkan sekolah,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari total 99 siswa terdampak, sebanyak empat siswa sempat dibawa ke puskesmas dan satu siswa harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan: Putra










































