NASIONAL

“Kapal Mangkrak di Muara Angke, Risiko Lingkungan & Operasi”

×

“Kapal Mangkrak di Muara Angke, Risiko Lingkungan & Operasi”

Sebarkan artikel ini

KAPAL mangkrak Muara Angke kini menjadi masalah serius karena tidak hanya mengganggu operasi pelabuhan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi lingkungan laut. Namun bagi yang berkecimpung di dunia perikanan, pemandangan itu bukan sekadar kapal menunggu giliran melaut. Puluhan kapal mangkrak dan rusak di pelabuhan justru menjadi momok bagi kelancaran operasional serta menimbulkan ancaman bagi lingkungan laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kapal mangkrak di Muara Angke tidak hanya mengganggu alur keluar masuk kapal, tetapi juga menimbulkan persoalan tersendiri bagi manajemen pelabuhan. “Kapal yang sudah rusak dan mangkrak harus dikeluarkan dari area operasional. Mereka menghambat penataan dermaga dan jalur pelayaran,” tegas Latif.

Namun, siapa yang bertanggung jawab atas kapal-kapal ini? Apakah ada mekanisme untuk menghapus kapal tua atau mendaur ulangnya? Pertanyaan ini menjadi kunci karena keberadaan kapal mangkrak bukan sekadar soal estetika pelabuhan.

Setiap kapal tua yang tak terawat berpotensi menimbulkan limbah berbahaya: oli, baterai, cat kapal yang mengandung logam berat, hingga serpihan kayu atau logam yang jatuh ke laut.

Menurut beberapa nelayan senior yang enggan disebutkan namanya, kapal mangkrak juga menimbulkan risiko kecelakaan kerja dan tabrakan. “Kalau kapal berjejer tanpa pengawasan, alur kapal yang aktif terganggu. Kadang nelayan baru harus menunggu berjam-jam sebelum bisa sandar,” ujar seorang nelayan sambil menunjuk ke salah satu kapal tua yang sudah berkarat.

Dampak lingkungan dari kapal mangkrak ternyata cukup serius. Sedikit saja oli atau sisa bahan bakar yang bocor ke kolam pelabuhan bisa mencemari perairan, memengaruhi kualitas air, dan mengganggu kehidupan ikan. Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya KKP untuk meningkatkan produktivitas perikanan tangkap nasional.

KKP sendiri telah mendorong pemerintah daerah setempat melakukan sensus ulang kapal, menandai mana yang aktif, non-aktif, atau mangkrak, serta menata zonasi tambat labuh. Namun langkah ini masih menghadapi tantangan: sebagian pemilik kapal enggan mengakui status kapal mereka, ada yang berharap bisa diperbaiki, ada yang memilih membiarkannya mangkrak.

Solusi yang mulai digulirkan adalah program scrap atau daur ulang kapal tua, tetapi implementasinya harus melibatkan pemilik kapal. KKP menegaskan, “Harus ada kepastian apakah kapal akan dimusnahkan atau diperbaiki. Yang jelas, kapal mangkrak tidak boleh tetap berada di area operasional.”

Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk menyelamatkan Muara Angke dari kepadatan kapal dan risiko lingkungan? Pakar perikanan dan lingkungan menyarankan pendekatan yang lebih menyeluruh mengintegrasikan kebijakan zonasi PIT (Penangkapan Ikan Terukur) dengan program pemusnahan kapal tua, serta memberikan insentif bagi pemilik kapal yang bersedia mendaur ulang kapalnya.

Selain itu, publik juga perlu diajak memahami bahwa kepadatan kapal di pelabuhan bukan semata persoalan izin, tapi juga soal manajemen aset dan keberlanjutan lingkungan laut. Kapal mangkrak yang dibiarkan mengotori pelabuhan dan perairan akan merugikan semua pihak nelayan aktif, pengelola pelabuhan, hingga ekosistem laut.

Kapal mangkrak di PPN Muara Angke bukan sekadar masalah operasional, tetapi juga tantangan lingkungan dan ekonomi. Program scrap atau daur ulang kapal tua, penataan zonasi tambat labuh, dan kolaborasi dengan pemilik kapal menjadi langkah krusial.

Tanpa tindakan tegas, pelabuhan dengan aktivitas tertinggi di Indonesia ini berisiko menimbulkan kemacetan operasional dan kerusakan ekosistem laut.

Dengan strategi yang tepat, Muara Angke bisa tetap bersih, tertib, dan produktif, mendukung nelayan melaut, serta menjaga laut tetap sehat untuk generasi mendatang. (***)