BERITAPRESS, LAHAT | Pemerintah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan melarang Organ Tunggal Waktu Malam hari.
Hal ini selalu di sosialisasikan oleh Kepala desa Pelajaran Kecamatan Jarai Idil Adha, mengatakan larangan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan Organ Tunggal, OrkesBand, dan Hiburan lain yang menggunakan alat musik Elektronik dan non Elektronik.
“Perda itu terus kita sosialisasikan kepada warga masyarakat kgusnya desa pelajaran dan kecamatan jarai area. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu dapat di hentikan namun kebijakan pada Ahli persedekahn masih di berikan jedqh wakttu sekira jam 23.00 Wib,” tegas dia.
Dia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Lahat tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam.” ujarnya saat di bincangi media ini beberapa waktu lalu di tempat persedekahan pernikahan Warga desa Pelajaran.
“Kami tidak melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari Kepala Desa dan muspika disampaikan ke Bupati Kabupaten,” jelasnya.
Laporan : 09/PA