BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Dua sopir mobil box engkel ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyalahgunakan barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Keduanya diringkus saat mengisi BBM subsidi di SPBU yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/25).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, yang didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, mengungkapkan bahwa aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan. Saat pengungkapan kasus, kedua pelaku sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu menggunakan mobil box engkel yang telah dimodifikasi.
“Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi,” ujarnya dalam jumpa pers di SPBU, Kamis (13/3/25) siang.
Selain itu, polisi juga mengendus adanya keterlibatan petugas SPBU yang membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan oknum tersebut.
“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan modus hal itu yang akan kita dalami,” kata Bugus.
Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.