Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Gegas Serap Dana Kampung, Kepala Distrik Kayauni Beri Deadline Akhir November atau Berhadapan dengan Inspektorat

×

Gegas Serap Dana Kampung, Kepala Distrik Kayauni Beri Deadline Akhir November atau Berhadapan dengan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Pemerintah Distrik Kayauni menggelar rapat evaluasi monitoring penyaluran dan penggunaan Dana Kampung Tahap I dan II, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan realisasi program di tingkat kampung berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan selesai sesuai jadwal, (22/9/2026).

​Kepala Distrik Kayauni, Stepanus Wagab, menegaskan seluruh aparat kampung wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan dan kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari APBN sebelum akhir November 2026.

​”Saya memberikan batas waktu tegas hingga akhir November. Seluruh kegiatan bersumber APBN harus sudah rampung 100 persen. Jika ada kampung yang tidak selesai tepat waktu, saya tidak akan segan melayangkan surat resmi ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Stepanus Wagab saat memberikan arahan.

​Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya keterlambatan laporan pertanggungjawaban serta potensi kerugian keuangan negara akibat kelalaian pelaksanaan di lapangan.

​Selain agenda evaluasi, rapat tersebut juga diisi dengan kegiatan sosialisasi penegakan hukum dan pencegahan korupsi yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Kokas.

​Dalam pemaparannya, Kapolsek Kokas mengupas tuntas pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Kampung dan Pengelola Dana Kampung.

Langkah preventif ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam agar pengelolaan anggaran daerah maupun negara terhindar dari penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana, maupun praktek Pungli.

​Melalui sinergi antara Pemerintah Distrik Kayauni dan Polsek Kokas, diharapkan seluruh pengelola Dana Kampung dapat bekerja transparan, mematuhi regulasi, dan memprioritaskan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (IB).