Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Eks Kadis PMD Muda Jadi Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi Santan

×

Eks Kadis PMD Muda Jadi Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi Santan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD, Richard Cahyadi jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang karena tersandung kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp 2,8 Miliar, periode tahun anggaran 2019 hingga 2023, Rabu (18/12/2024).

Richard Cahyadi bersama rekannya, Muhzen Alhifzi selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Riduan selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 dan juga Muhammad Arief. Para terdakwa didakwa pasal berlapis, Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Sidang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Dimana dalam dakwaan disebutkan para terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN), tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (mark up) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD).

“Terdakwa Richard Cahyadi ini pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 6,8 miliar dan 2.500 dolar, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank,” jelas JPU saat menyebutkan isi surat dakwaan.

JPU juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.

“Ada yang dibayarkan untuk Tagihan Kartu Kredit dan Cicilan Mobil, serta ada yang ditukarkan dengan mata uang asing bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin,” urai JPU. (Arman)