Fakfak – Tepat Senin (4/9/2023), Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD ke tahap penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / IX / 2023 / SPKT / Satreskrim / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat tannggal 04 September 2023,(5/9/2023).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Samuel Marbun menyampaikan Setwan Teluk Bintuni melaksanakan sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni mulai bulan Oktober 2020 s/d Maret 2023 dengan Pagu anggaran Rp 9.000.000.000 (Sembilan milyar) yang anggarannya bersumber dari APBD pada Setwan kabupaten Teluk Bintuni TA 2020 s/d TA 2023.
“Dimana Gedung yang disewa sebagai Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah Penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan Nilai Sewa Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) / Bulan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Gedung dengan setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.
Dalam hal penyelidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 (dua belas) orang saksi dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyewaan Gedung Sementara yang dilakukan oleh Setwan Kabupaten. Penyidik menemukan adanya dugaan Markup dan Pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara, Ujar Tomi sapaan akrab dalam rilis terima media ini.
Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah). (IB)