Palembang, 16 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Palembang pada Selasa (16/7/2024) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, serta beberapa anggota DPRD Palembang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, menyampaikan Raperda RPJPD yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai langkah awal dalam merumuskan arah pembangunan Kota Palembang untuk 20 tahun ke depan.
“Rapat paripurna ke-11 ini sangat krusial dalam memastikan bahwa Raperda RPJPD dapat dibahas dengan seksama demi kepentingan masyarakat Palembang,” ujarnya.
Sementara Pj Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini merupakan amanat dari Pasal 61 Ayat 2 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“RPJPD Kota Palembang Tahun 2025-2045 adalah panduan bagi pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan visi ‘Palembang Musi 2045: Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Internasional’,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mewujudkan visi tersebut sangat bergantung pada peran serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang dan para pemangku kepentingan.
“Dukungan dan tanggung jawab dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai cita-cita yang tercantum dalam dokumen RPJPD ini,” lanjutnya.
RPJPD Kota Palembang 2025-2045 juga dirancang agar selaras dengan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Hal ini sebagai upaya untuk mengarahkan sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan program-program yang ada, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” beber Dr. Ucok Abdulrauf Damenta.
Proses penyusunan RPJPD ini, lanjutnya, telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan RPJPD dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi, serta mengedepankan partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan aspirasi para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dr. Ucok Abdulrauf Damenta berharap Raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas bersama oleh DPRD Kota Palembang. “Mengingat pentingnya Raperda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secepatnya agar dapat segera diimplementasikan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal yang signifikan dalam merumuskan strategi pembangunan Kota Palembang untuk dua dekade mendatang, dengan harapan bahwa RPJPD ini akan membawa Palembang menuju masa depan yang lebih maju, berkelanjutan, dan sejahtera. (adv)