BERITAPRESS, MUBA | DPRD Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapatan Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rekrutmen Tenaga Kerja yang diadakan di Ruang Rapat Komisi IV pada Senin, (29/4/2024).
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV, Edi Hariyanto dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV, H Ahmadi, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Isa, Anggota Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, Camat Sungai Lilin, Kepala Desa Suka Damai, Kepala Desa Sri Gunung, PT. Merana Sentrarejeki, dan PT Kirana Mining Contractor.
Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tentang rekrutmen tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya Terkait dengan PT Sri Gunung Inti Argo, Komisi IV DPRD Kab. Muba merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Muba agar dapat memberikan sanksi sesuai Pasal 38, karena berdasarkan Fakta yang diperoleh bahwa PT Sri Gunung Inti Agro tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 11 ayat (1), Peraturan Daerah Kab. Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja.
Salah satu keputusan yang diambil hasil dari Rapat Dengar Pendapat itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta Disnaker membuat surat ke PT ini berisi sanksi teguran terkait keluhan masyarakat. (ADV Humas DPRD Muba)