Scroll untuk baca artikel
Berita

Dewan Adat Mbaham Matta Tegaskan Hak OAP di Pelabuhan Fakfak: “Jangan Persulit di Tanah Kami Sendiri”

×

Dewan Adat Mbaham Matta Tegaskan Hak OAP di Pelabuhan Fakfak: “Jangan Persulit di Tanah Kami Sendiri”

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Polemik terkait hak ulayat dan aktivitas operasional Pelabuhan Laut Fakfak yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, dan pemilik hak ulayat, akhirnya mendapat perhatian dari Dewan Adat Mbaham Matta.

Ketegangan sempat memuncak beberapa hari lalu dengan pemasangan spanduk peringatan di area pelabuhan. Namun, persoalan tersebut kini mereda setelah diadakan rapat tertutup antara pihak KSOP, PT Pelindo, dan pemilik hak ulayat, yang juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara internal, dan spanduk peringatan pun telah dibuka.

Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Domianus Tuturop, memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di wilayah tersebut.

“Ketika ada anak-anak adat di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat ketika memiliki usaha yang berbadan hukum, ketika bersama-sama di dalam, tolong dihargai, bila perlu mengajak untuk jalan bersama,” ujar Domianus kepada awak media pada Rabu (1/5/2025).

Ia menegaskan bahwa dunia usaha di Papua memiliki regulasi khusus yang memberikan hak-hak istimewa kepada OAP sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus). Menurutnya, kemandirian ekonomi masyarakat adat adalah hal yang penting dan sudah diakomodasi oleh negara.

“Pasalnya, ada hak-hak khusus yang negara atur melalui undang-undang Otsus karena kemandirian itu penting dan negara berikan itu,” lanjutnya.

Domianus juga menyoroti keberadaan perusahaan bongkar muat milik Cliford H. Ndandarmana, seorang OAP yang telah hampir dua tahun beroperasi di Pelabuhan Fakfak.

“Apa lagi hari ini saudara Cliford H. Ndandarmana yang mempunyai perusahaan bongkar muat yang sudah hampir 2 tahun beroperasi di Pelabuhan, jadi jangan banyak buat persyaratan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa siapapun pejabat baru yang menjabat di KSOP dan PT Pelindo Fakfak, harus tetap menghormati keberlangsungan usaha milik OAP yang telah berjalan selama ini.

“Mau pergantian Kepala KSOP dan PT Pelindo yang baru, tetap Perusahaan Orang Asli Papua (OAP) tetap operasi ikut apa yang sudah jalan selama ini,” tegasnya.

Menurut Domianus, masyarakat adat memiliki hak ulayat yang sah, dan negara telah memberikan ruang yang jelas terhadap hak tersebut.

“Kami mempunyai hak khusus sebagai OAP. Negara sudah membuka ruang itu kepada kami. Apa lagi di Pelabuhan adalah anak adat yang mempunyai hak ulayat,” ujarnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan mengingatkan pihak KSOP dan PT Pelindo untuk tidak mempersulit para pengusaha muda Papua yang sedang merintis usaha di atas tanah leluhur mereka.

“Demi juga ingatkan KSOP dan PT Pelindo agar memperhatikan anak Papua yang sedang merintis usaha di areal Pelabuhan, karena kemarin bisa jalan, kenapa hari ini tidak bisa? Tidak boleh mempersulit kami di atas tanah kami sendiri,” pungkasnya,(IB).