BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan rencana kerja lanjutan pihaknya untuk mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan di Tanah Papua.
Dalam kunjungannya ke Fakfak, ia menyatakan bahwa setelah meninjau situs keagamaan Islam di Kampung Gar dan Katolik di Pulau Bone, pihaknya juga akan melanjutkan kunjungan ke Wasior untuk bertemu dengan umat Kristen Protestan.
“Kita akan munculkan program prioritas untuk Perda tahun 2026 (Perdasus),” kata Amin Ngabalin, (5/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Papua Barat merupakan tempat berdirinya situs-situs penting agama samawi, yaitu Islam, Katolik, dan Protestan, sehingga perlu ada dasar hukum yang kuat untuk memastikan keberlanjutan dan perawatan situs-situs tersebut.
“Kemudian kita bisa munculkan sebuah Perdasus tentang perlindungan pembangunan dan kelestarian situs-situs keagamaan di atas tanah Papua,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten terkait situs keagamaan, termasuk dalam hal pendanaan.
“Kebutuhan semua situs agama samawi ini, Islam, Katolik, dan Protestan ini tempatnya ada di Papua Barat. Untuk itu ini menjadi penting karena selama ini Perdasus itu belum ada, supaya tanggung jawab pemerintah provinsi itu seperti apa, pemerintah kabupaten seperti apa, dan pembiayaannya kaya apa,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran Perdasus agar pembiayaan untuk situs-situs keagamaan tidak bersifat sukarela semata, melainkan sudah tertuang dalam aturan yang memiliki kekuatan hukum.
“Harus ada pasti pembiayaannya, karena situs-situs ini harus dilestarikan. Karena selama ini belum ada, belum ada regulasi yang mengatur tentang perhatian, terutama bantuan-bantuan finansial supaya ada regulasinya,” tegasnya.
Amin menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab sejarah lintas kepemimpinan.
“Paling tidak ada kepastian di situ. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Siapapun pemimpinnya, itu kewajiban dia untuk memelihara sejarah yang tidak boleh diabaikan dan harus dijaga dan kemudian dilestarikan,” pungkasnya. (IB)