Scroll untuk baca artikel
Hukrim

JPU KPK: Selisih Tagihan Senilai 500 Juta itu Dipegang Sarimuda Melalui Istrinya Setelah Ditransper

×

JPU KPK: Selisih Tagihan Senilai 500 Juta itu Dipegang Sarimuda Melalui Istrinya Setelah Ditransper

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyimpulkan kerugian negara yang dilakukan oleh Dirut PT SMS Perseroda disinyalir adanya invoice fiktif yang berkisar 500 juta dari jumlah tagihan senilai Rp2.2 Miliar.

Hal ini dijelaskan JPU Lucky Dwi Nugroho SH usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi invoice fiktif, Kamis (28/3/2024).

“Benar, ada pembayaran dari PT APS akan tetapi itu tidak ada tagihan dari PT SMS senilai 2.2 Miliar, tetapi nominal pembayaran tidak sesuai dengan tagihan berjumlah 1.7 Miliar, dimana selisih tagihan senilai 500 Juta itu dipegang Sarimuda melalui istrinya setelah ditransper,” katanya kepada awak media usai mengjadirkan saksi Nadia dan Sri untuk memberikan keterenagan terhadap terdakwa Sarimuda jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal berbeda disampaikan kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heribertos Hartojo SH membantah bahwa klien nya tidak menerima uang selisih invoice dari PT APS. “Iya itu benar adanya selisih, akan tetapi setelah melakukan pertemuan keduanya hasilnya balance secara pembukuan nya, Kita optimis bahwa pak Sarimuda tidak melakukannya, Saya berharap bahwa pak Sarimuda tidak bersalah dalam kasus ini,” jelasnya singkat usai sidang

Sebelumnya JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Direktur Utama PT RUPS , Hanifah Husein menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Pengangkutan Batubara Nomor PT SMS: 08/PKS/SMS/VII/2020, Nomor PT RUBS: 001/PKS/RUBS-SMS/VII/2020, dengan volume angkutan yang disepakati sebesar ±18.000 Metrik Ton dengan biaya penggunaan jasa senilai Rp195.000,00/Metrik Ton. Dalam perjanjian juga disepakati bahwa PT RUBS wajib membayar uang muka sebesar 70 persen dari hasil kali biaya pengangkutan dan volume keswluruhan Rp195.000,00 x 18.000 MT, yaitu sebesar Rp2.457.000.000,00.

JPU juga menyebutkan bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, PT RUBS melakukan pembayaran uang muka kepada PT SMS sebesar Rp2.297.454.545,00 menggunakan cek tunai BNI nomor CL102132, kemudian masih di tanggal yang sama Terdakwa menerima cek tunai BNI tersebut bertempat di Kantor PT BUMI MERAPI ENERGI (PT BME) untuk pembayaran slot PT SMS dan Jasa Jetty muat di Fortune dengan tonase 12.000 MT.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2020 Terdakwa memerintahkan CECEP KURNIAWAN (Staf Khusus PT SMS) untuk mengurus pencairan cek tunai BNI Nomor CL 102132 senilai Rp2.297.454.545,00 di Bank BNI Demang Lebar Daun Palembang, kemudian atas uang tersebut sejumlah Rp1.797.454.545,00 ditransfer ke rekening PT SMS di Bank Mandiri Nomor 8890090070 dan sisanya sejumlah Rp500.000.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arman)