Scroll untuk baca artikel
Hukrim

BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar

×

BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kali ini musnahkan Puluhan Kilogram narkotika jenis ganja siap edar dan juga narkoba jenis sabu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pelataran Gedung BNNP Sumsel, Kamis (21/3/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang. Disamping itu, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Plt Kabit Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombe Pol Dra Basani R. Sagala MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dari hasil sitaan perkara tersangka Juliansyah berupa narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 5.184 gram dan tersangka Joni Irwansyah sebanyak 15.291 gram ganja dan juga barang bukti sitaan narkotika jenis sabu perkara Dedy sebanyak 1.991 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja ini hasil ungkap kasus BNN Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender serta dicampur cairan porstex detergen lalu dibuang ke pembuangan akhir. Untuk narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Palembang, Tim Labfor Polda Sumsel serta Bea Cukai. (Arman)