FAKFAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak melalui Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit beberkan laporan PAN Fakfak terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilu 2024 masih kurang syarat formil materil, untuk dilengkapi.
Ketika syarat formil materil sudah lengkap maka akan kami register dan kemudian akan dilakukan proses penanganan selanjutnya,” Ujar Radal sapaan akrab.
Untuk yang masih kurang untuk syarat materil yakni kelengkapan saksi dan alat bukti terlapor dan pelapor serta peristiwa yang dilaporkan dan alat bukti sudah ada
“Kemudian pelapor sedang dimintai datanya untuk diisi, lalu kelengkapan saksi ini sementara masih dalam perbaikan dari PAN,” tandasnya.
Dalam hal ini, terlapor sebagaimana surat yang dituju sudah jelas yakni KPU Kabupaten Fakfak.
“Sehingga memang dalam menentukan suatu kasus itu kan butuh kajian, jadi setelah kita melakukan kajian memang masih ada syarat formil materil yang harus dilengkapi,” bebernya.
Lalu setelah kelengkapan syarat formil materil dilengkapi dan telah diregistrasi, baru kemudian bisa ditentukan statusnya apakah masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi, maupun kode etik.
“Sebagaimana tata cara mekanisme penanganan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 telah jelas ketentuannya 2 hari setelah laporan masuk maka dilakukan kajian,”. Inbuhnya.
Kemudian apabila terdapat kekurangan yang dianggap syarat formil dan materil belum lengkap maka akan diberikan waktu 2 hari kerja ke depannya.(IB)