Scroll untuk baca artikel
OKI

Oknum Guru P3K Diduga Lakukan Asusila ke Murid

×

Oknum Guru P3K Diduga Lakukan Asusila ke Murid

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, OKI | Diduga tindakan asusila dilakukan oleh oknum pengajar berstatus P3K, AD (38) ,yang mengajar olahraga di SMP N3 Judadak kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tega melakukan perbuatan tak terpuji kepada Bga (nama disamarkan) siswi Kelas 8,saat tengah mengikuti kegiatan Pramuka.

Kebetulan si tersangka juga merupakan guru pembimbing Pramuka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Juk Dadak, Kecamatan Tanjung Lubuk OKI.

Peristiwa asusila terjadi pada hari Jum’at 16 Februari lalu diarea sekolah. Diketahui oleh warga bernama Junai yang sedang membongkar tenda yang di gunakan sewaktu pemilihan umum (Pemilu).

Mengetahui hal tersebut Junai warga setempat langsung mendatangi oknum guru dan 3 siswi, setelah mengintrogasi pihak perangkat desa langsung mengamankan oknum guru tersebut ke Polsek dari amukan warga .

Saat dikonfirmasi, Raden Ayu Komariah SPd, MSi, Kepala Sekolah SMPN 3, mengatakan tidak tahu persis kejadiannya dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

”Saya sangat menyayangkan tindakan asusila yang terjadi kepada siswi kami , terlebih guru tersebut dikenal baik dalam melaksanakan kegiatan mengajar,” ucapnya.

Sementara itu, Diogagarin SPd, wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menambahkan, hal itu terjadi pada hari Jumat setelah dirinya mendapatkan kabar dari guru yang memberitahu bahwa warga menangkap basah oknum guru bersama murid yang mengikuti kegiatan Pramuka.

“Saya mendapat telepon dari guru yang memberitahu adanya kejadian ini, setelah itu perangkat desa dan warga langsung membawa si oknum guru ke polsek,” ungkapnya.

Edi selaku kepala desa (Kades) Desa Juk Dadak Kecamatan Tanjung Lubuk, dirinya dikabarkan warga desanya pada jam 14.30 WIB dan langsung mengarahkan untuk di proses hukum.

Kades mengatakan dari pihak keluarga korban siswi SMP meminta agar pelaku di hukum seberat beratnya.

“Saya meminta agar pihak kepolisian Polres Ogan Komering Ilir khususnya devisi perlindungan anak bisa menjerat tersangka pelaku asusila yang menimpa warganya. Karena korban masih anak di bawah umur, terlebih status yang merupakan tenaga pendidik dan ayahnya telah meninggal dunia,” tutupnya. (Leo)