BERITAPRESS, PALEMBANG | Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021 tahap II.
Penyerahan barang bukti berikut tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang ini berinisial REG, NWP dan RFH di Kejakaaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (7/2/2024).
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, melalui Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
“Ya, hari ini kita ada kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama REG, NWP RFH,” ujarnya kepada media online beritapress.id
Dalam hal ini, Fahri pun menjelaskan, setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi pajak ini diteliti oleh penuntut umum sehingga dinyatakan lengkap, berkas dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Apabila dirasa lengkap dari jaksa peneliti atau penuntut umum, berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Palembang,” pungkasnya.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arman)