Scroll untuk baca artikel
Palembang

Dua Sekawan Jadi Kurir 313 Ekstasy Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

×

Dua Sekawan Jadi Kurir 313 Ekstasy Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Dua sekawan jadi kurir Narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 313 butir dengan bruto 102,95 Gram, yakni Suri dan Riki akhirnya diputus masing-masing hanya 6 tahun penjara, Selasa (16/1/1024).

Sidang kali ini masih digelar di Pengadikan Negeri Klas IA Palembang diketuai langsung majelia hakim Edi Terial SH MH menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman sebagaimana diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” kata hakim Edi saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH daei Kejati Sumsel yang mana kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 8 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU dan juga kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan merima putusan tersebut (incrah).

Sebelumnya disebitkan bahwa di dakwaan JPU, kronologis kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023 ,para terdakwa berhasil diamakan oleh tim Reserse polda sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Ketika dilakukan penangkapan serta dilanjutkan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanya 313 butir dengan berat bruto 102,95.

Saat diinterogasi, para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (DPO). Sehingga kedua terdakwa berikut barang bukti tersebut langsung diamakan ke kantor polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (Arman)