BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, akhirnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Ulfa di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H.
Selain pidana penjara dan denda, JPU Kejari OKI juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp286 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU Kejari OKI menyebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar lebih.
JPU juga mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
Adapun modus yang diduga dilakukan terdakwa antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang.
Selain itu, JPU mengungkapkan terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise ketika terdapat perintah pengosongan kas. Terdakwa juga diduga mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 atau laporan keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,6 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026.
JPU menjelaskan, PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan berupa setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Laporan: Arman































