BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Kasus dugaan perampokan yang menimpa seorang petani kopi di kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kota Pagar Alam, masih menjadi perhatian Polres Pagar Alam.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Senin (14/9/2026).
“Karena keberadaan terduga pelaku berpindah-pindah sehingga belum berhasil diamankan. Namun tetap dipantau dan diselidiki karena kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya masyarakat Pagar Alam tetapi juga daerah lain, diyakini suatu saat bisa ditangkap,” jelas Adam Purbantoro.
Sebelumnya, Polres Pagar Alam telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang petani kopi berusia 62 tahun ditemukan di pondok kebunnya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman mengamankan AC (20) di wilayah Kabupaten Lahat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan JD (60), warga Kelurahan Selibar, pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta tetap menghormati hak setiap orang dalam proses hukum,” tegas AKBP Adam.
Dalam proses pemeriksaan awal terhadap JD sekitar pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan mengeluhkan sakit pada bagian dada. Petugas kemudian memanggil tim kesehatan Polres Pagar Alam untuk memberikan penanganan awal.
JD selanjutnya dirujuk ke RSUD Besemah Kota Pagar Alam untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan JD meninggal dunia.
“Begitu yang bersangkutan mengeluhkan sakit, anggota langsung meminta bantuan tim kesehatan. Setelah mendapatkan penanganan awal, kami membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut,” jelas AKP Angga.
Setelah JD dinyatakan meninggal dunia, kepolisian tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk melakukan visum et repertum dan menawarkan pelaksanaan otopsi kepada pihak keluarga.
Namun, pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan otopsi. Polres Pagar Alam menghormati keputusan tersebut dan memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut serta menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Pagar Alam memastikan kasus tersebut tetap menjadi perhatian dan proses penyelidikan terus dilakukan. (09/PA)































