BERITAPERSS, ID OKU SELATAN — Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada PT Bumi Sriwijaya Utama (BSU), perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi di wilayah OKU Selatan.
Persoalan ini dilansir, pada laman pemberitaan media portalsriwijaya.com. Dalam pemberitaannya, menyoroti kondisi gudang PT BSU yang disebut minim aktivitas, mempertanyakan kesiapan armada, serta meminta penjelasan mengenai kapasitas perusahaan dalam menjalankan distribusi pupuk bersubsidi.
Penelusuran di lapangan kembali memunculkan sejumlah pertanyaan. Lokasi yang disebut sebagai gudang PT BSU terlihat minim aktivitas, tidak tampak kegiatan bongkar muat secara rutin, sementara keberadaan armada pengangkut pupuk dalam jumlah yang memadai juga belum terlihat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena status distributor membawa tanggung jawab, guna memastikan pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah dapat disimpan dan disalurkan sesuai ketentuan hingga sampai kepada petani.
Minimnya aktivitas gudang sebelumnya telah dikonfirmasi portalsriwijaya.com kepada petugas PT Pupuk Indonesia. Petugas tersebut membenarkan bahwa aktivitas bongkar muat pernah dilakukan, tetapi tidak berlangsung secara rutin.
” Pernah ada bongkar muat, tetapi memang tidak rutin. Ada juga stok lama di gudang yang mungkin belum diganti, ” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai realisasi distribusi, berapa volume pupuk yang diterima PT BSU, berapa yang telah disalurkan. Kemana distribusinya, dan bagaimana pembuktiannya melalui dokumen penyaluran.
Karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas strategis yang distribusinya menggunakan mekanisme dan pengawasan negara.
Sementara itu, Direktur PT BSU berinisial RW , yang dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh portalsriwijaya.com, membantah dugaan persoalan operasional perusahaan.
Namun, bantahan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kapasitas gudang, ketersediaan armada, volume pupuk yang diterima, serta realisasi penyaluran kepada petani.
Keterangan tersebut juga berhadapan dengan informasi sejumlah warga di sekitar lokasi gudang yang mengaku tidak melihat aktivitas armada pengangkut pupuk bersubsidi, maupun kegiatan bongkar muat secara rutin.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan mengenai fasilitas, gudang, armada, kemampuan operasional, dan mekanisme distribusi telah diverifikasi secara faktual. Sebelum perusahaan memperoleh kewenangan menyalurkan pupuk bersubsidi diwilaya kerjanya.
Disisi lain, dinas Pertanian OKU Selatan sebelumnya disebut akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap distributor yang dipersoalkan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui secara terbuka.
Kondisi ini perlu segera diperjelas, mengingat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi berkaitan langsung dengan kepentingan petani.
Aparat penegak hukum (APH) dan Satgas Pangan juga dinilai perlu melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, mulai dari proses penunjukan distributor, kondisi gudang, ketersediaan armada, volume pupuk yang diterima, dokumen pengiriman, hingga realisasi penyaluran kepada petani.
Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Tentunya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat, apakah PT Bumi Sriwijaya Utama benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang memadai sebagai distributor pupuk bersubsidi di OKU Selatan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kelayakan sebuah perusahaan, melainkan hak petani serta efektivitas penggunaan anggaran negara untuk sektor pertanian. (SR)
























