BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Pembanding I/Tergugat II Intervensi meraih kemenangan di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 40/B/2026/PT.TUN.PLG tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Pembanding I/Tergugat II Intervensi merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2627/Desa Sungai Kedukan.
Perkara ini dikawal oleh Kuasa Hukum Adv. Alimin Halim, S.H. dan Adv. Heriansyah, S.H. dari Kantor Hukum Alimin Halim & Partners.
Adv. Alimin Halim, S.H. menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan penting sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Putusan tingkat pertama telah dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sejak awal kami melihat terdapat persoalan mendasar mengenai kompetensi absolut. Karena itu, putusan banding ini memberikan kepastian yang penting bagi posisi hukum klien kami,” ujar Adv. Alimin Halim, S.H.
Ia menegaskan, pihaknya juga memperjuangkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperoleh SHM melalui prosedur resmi.
“Kalau SHM yang diperoleh melalui prosedur resmi, dengan persyaratan yang rumit, proses panjang, dan biaya yang tidak sedikit, kemudian dapat dengan mudah dibatalkan berdasarkan pertimbangan hukum yang diduga memiliki banyak kejanggalan, lalu untuk apa masyarakat membuat SHM?” tegasnya.
Menurutnya, sertipikat sebagai produk administrasi pertanahan negara harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya.
Sementara itu, Adv. Heriansyah, S.H. menilai persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum sertipikat tanah maupun terhadap lembaga peradilan.
“Kalau produk administrasi pertanahan yang diterbitkan BPN begitu mudah dibatalkan, masyarakat tentu akan bertanya, untuk apa membuat SHM? Bahkan kalau SHM produk BPN tidak mampu memberikan kepastian hukum, sekalian saja BPN dibubarkan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap pentingnya kepastian hukum, bukan seruan untuk membubarkan BPN.
“Yang kami perjuangkan bukan pembubaran BPN, tetapi kepastian hukum. Masyarakat yang telah memenuhi seluruh prosedur untuk memperoleh hak atas tanah harus mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Adv. Heriansyah, S.H.
Lebih lanjut, Adv. Heriansyah, S.H. menyoroti pentingnya penerapan aturan mengenai kompetensi absolut, termasuk pedoman yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung melalui SEMA.
“Kalau aturan dan pedoman Mahkamah Agung mengenai kompetensi absolut tidak ditegakkan dan diterapkan secara tepat dalam proses peradilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui penerapan hukum yang konsisten oleh setiap aparat penegak hukum, termasuk hakim.
“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan apabila aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan kewenangan mengadili tidak diterapkan dengan benar. Karena itu, kami berharap setiap perkara diperiksa berdasarkan kewenangan absolut yang tepat, agar putusan pengadilan benar-benar memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Tim Kantor Hukum Alimin Halim & Partners juga menyatakan siap menghadapi kemungkinan upaya hukum kasasi dari pihak lawan.
“Kami menghormati hak hukum pihak lawan. Jika kasasi diajukan, kami siap mempertahankan putusan PTTUN Palembang melalui Kontra Memori Kasasi,” pungkasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum tetap mengawal proses laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kekeliruan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan putusan tingkat pertama.
Kemenangan di tingkat banding ini menjadi momentum penting bagi Pembanding I/Tergugat II Intervensi dalam mempertahankan hak atas SHM sekaligus memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang sertipikat hak milik.
Laporan : Adi




























