Hukrim

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/8/2026).

Dalam hal ini, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti menyebutkan amar tuntutan untuk ketiga terdakwa diantaranya Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp 200 subsider 3 bulan,” kata JPU dihadapan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Lanjut JPU, Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Sapriyadi Susanto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Liswan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa Liswan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Syaifudin alias Udin, JPU Kejari OKI menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Syaifudin alias Udin juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 71 juta dan telah menyetorkan uang sebesar Rp 68 juta, sebagai uang titipan, sehingga jumlah UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 3 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Setelah membacakan amar tuntutan dari JPU Kejari OKI, terdakwa melalui tim Advokatnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang selanjutnya.

Laporan: Arman