Bisnis

Penipuan Online Berubah Wajah, OJK Bongkar Cara Kerjanya

×

Penipuan Online Berubah Wajah, OJK Bongkar Cara Kerjanya

Sebarkan artikel ini
foto : ojk.go.id

BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Ada satu kesalahan yang sering dilakukan banyak orang ketika membicarakan penipuan online. Mereka mengira kejahatan itu selesai ketika korban menekan tombol transfer. Padahal, bagi pelaku, momen tersebut justru menjadi awal dari sebuah perjalanan panjang. Uang yang baru saja masuk tidak dibiarkan diam di satu rekening. Ia segera berpindah, dipecah, dialihkan, lalu disamarkan melalui berbagai jalur transaksi hingga sulit dikenali asal-usulnya. Ketika korban mulai menyadari telah tertipu, yang tersisa bukan hanya rasa panik, tetapi juga jejak transaksi yang sudah berubah menjadi teka-teki.

Di sinilah wajah penipuan online berubah. Jika dahulu pelaku hanya berusaha meyakinkan calon korban agar mau mengirim uang, kini mereka juga memikirkan bagaimana dana itu tidak mudah ditemukan kembali. Artinya, kejahatan digital saat ini bukan sekadar soal tipu daya, melainkan bagaimana menghilangkan jejak keuangan secepat mungkin.

Perubahan pola itu terjadi seiring pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Kemudahan membuka rekening, cepatnya sistem pembayaran, hadirnya dompet elektronik, hingga berkembangnya aset virtual memberi manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, teknologi yang sama juga dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk memindahkan uang hasil kejahatan dalam waktu singkat.

Bayangkan selembar kertas yang disobek menjadi puluhan bagian, lalu setiap potongan diterbangkan ke arah yang berbeda. Mengumpulkannya kembali tentu jauh lebih sulit dibanding saat kertas itu masih utuh. Kurang lebih seperti itulah cara kerja sebagian pelaku penipuan online saat ini. Dana hasil kejahatan tidak lagi berada dalam satu tempat, tetapi menyebar melalui berbagai rekening penampung, platform pembayaran, dompet digital, hingga aset virtual sebelum akhirnya melintasi batas negara.

Pola semacam ini membuat proses pelacakan menjadi jauh lebih rumit. Semakin banyak jalur yang dilewati, semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana. Karena itu, dalam kejahatan digital, kecepatan mendeteksi transaksi mencurigakan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Fenomena tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK memperkuat kerja sama regional melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi mitra. Fokusnya bukan hanya membahas meningkatnya kasus penipuan online, tetapi juga memperkuat kemampuan mendeteksi, menghentikan, dan memulihkan aliran dana hasil kejahatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penipuan online kini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Menurutnya, penipuan digital semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang sehingga membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky.

Pernyataan tersebut menjelaskan mengapa pemberantasan penipuan online tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat juga harus mampu mengikuti aliran dana yang bergerak melalui berbagai sistem pembayaran, rekening penampung, perusahaan cangkang, blockchain, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Tanpa kerja sama antarlembaga dan antarnegara, peluang memulihkan uang korban akan semakin kecil.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Menurutnya, tidak ada satu negara maupun satu sektor yang mampu menghadapi penipuan online sendirian. Karena itu, pertukaran informasi, penguatan jejaring profesional, dan koordinasi lintas batas menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan kriminal.

Bagi masyarakat, pelajaran terbesarnya bukan sekadar mengenali satu atau dua modus penipuan. Modus akan terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan kebiasaan pengguna internet. Yang jauh lebih penting adalah membangun kebiasaan untuk selalu memverifikasi informasi, tidak mudah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi, serta memastikan legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Teknologi akan terus bergerak maju, begitu pula cara pelaku menjalankan aksinya. Namun satu hal yang tidak berubah, penipuan online selalu mencari celah dari kelengahan manusia. Semakin masyarakat memahami cara kerja kejahatan digital, semakin kecil pula ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan kepercayaan korbannya. (***)