BERITAPRESS.ID, JAKARTA |Pasokan HGBT untuk sektor industri dinilai belum berjalan sesuai target. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut realisasi penyaluran gas bersubsidi bagi industri terus menyusut sehingga memaksa banyak perusahaan menggunakan gas regasifikasi LNG yang jauh lebih mahal. Kondisi ini dinilai mengerek biaya produksi sekaligus mengancam daya saing manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, banyak perusahaan kini hanya menerima sekitar 60-70 persen dari volume HGBT yang telah dialokasikan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Kekurangan pasokan itu membuat industri terpaksa membeli gas alternatif dengan harga jauh lebih tinggi.
“Yang terjadi bukan lagi persoalan harga gas, tetapi kepastian pasokan. Saat volume HGBT tidak terpenuhi, industri harus beralih ke gas regasifikasi LNG yang biayanya berlipat,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (27/6).
Menurut Kemenperin, penurunan pasokan paling terasa di koridor Jawa Bagian Barat dan Lampung. Persentase realisasi penyaluran gas terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024, lalu kembali turun menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025. Hingga April 2026, realisasinya bahkan hanya mencapai rata-rata 46,36 persen.
Akibat terbatasnya pasokan gas pipa, sejumlah industri harus menggunakan gas hasil regasifikasi LNG. Pilihan tersebut berdampak langsung terhadap lonjakan biaya energi karena harga gas regasifikasi mencapai sekitar 20,57 dolar AS per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT yang dipatok sebesar 7 dolar AS per MMBTU.
Kemenperin menyebut tekanan biaya energi tersebut telah memukul sejumlah sektor padat energi, salah satunya industri keramik. Utilisasi pabrik dilaporkan turun hingga di bawah 60 persen. Indonesia juga disebut kehilangan posisi sebagai produsen keramik terbesar kelima di dunia pada 2023 dan turun menjadi peringkat ketujuh setahun berikutnya.
Tidak hanya industri keramik, dampak kenaikan harga gas juga dinilai berpotensi membebani keuangan negara. Kemenperin memperkirakan setiap kenaikan harga gas sebesar 1 dolar AS per MMBTU dapat meningkatkan kebutuhan subsidi pupuk sekitar Rp2,23 triliun. Alternatif lainnya ialah pengurangan kuota pupuk bersubsidi bagi petani hingga sekitar 600 ribu ton.
Di sisi lain, Kemenperin menegaskan program HGBT telah memberikan kontribusi ekonomi yang besar sejak diterapkan. Berdasarkan hasil evaluasi kementerian, implementasi HGBT selama periode 2020-2025 menghasilkan nilai tambah ekonomi sekitar Rp592,89 triliun melalui peningkatan penjualan industri, investasi baru, tambahan penerimaan pajak, serta penghematan subsidi pupuk.
Karena itu, Kemenperin meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok gas, mulai dari Kementerian ESDM, SKK Migas hingga produsen gas, memastikan alokasi gas domestik benar-benar disalurkan sesuai ketentuan agar industri memperoleh kepastian pasokan.
Selain itu, Kemenperin mengusulkan dua langkah penyelesaian. Dalam jangka pendek, pemerintah diminta menghentikan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dan mengembalikan penyaluran gas sesuai alokasi dalam Keputusan Menteri ESDM. Adapun untuk jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri agar kepastian pasokan dan harga gas industri memiliki landasan hukum yang lebih kuat.



























