Bisnis

Perlindungan UMKM di Marketplace, Ini Aturan Baru Pemerintah

×

Perlindungan UMKM di Marketplace, Ini Aturan Baru Pemerintah

Sebarkan artikel ini
foto : umkm.go.id

BERITA PRESS.ID, | Hubungan antara pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan platform e-commerce kini memasuki babak baru. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi seller online, terutama terkait transparansi biaya dan kepastian dalam kemitraan digital.

Melalui aturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan mencantumkan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pelaku UMKM secara jelas dalam perjanjian kemitraan. Informasi yang disampaikan harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran sehingga tidak ada lagi perubahan yang dilakukan secara sepihak.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat posisi pelaku UMKM di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Menurutnya, setiap perubahan biaya yang akan diterapkan platform harus terlebih dahulu disampaikan kepada mitra UMKM paling lambat 90 hari kalender sebelum diberlakukan. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri maupun menyampaikan keberatan.

Jika keberatan terhadap perubahan biaya, pelaku UMKM dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut kemudian dituangkan dalam amandemen perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Selain perlindungan hukum, regulasi baru ini juga menghadirkan insentif bagi pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen atas transaksi yang diperoleh UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM menjaga margin usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan dengan produk impor yang beredar di platform digital.

Pemerintah memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis kebijakan tersebut. Namun Kementerian UMKM menegaskan proses integrasi data dan penyesuaian sistem bersama platform e-commerce terus dipercepat agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan pelaku usaha.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional di era digital. (***)